- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan sah perjanjian Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3558-01-010851-10-2 tanggal 17 Februari 2016 yang dibuat oleh Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan ingkar janji;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar lunas seketika tanpa syarat seluruh sisa pinjaman/kreditnya (Pokok+Bunga) kepada Penggugat sejumlah Rp 63.251.531.00- (Enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah);
- Menyatakan sebidang tanah yang terletak di Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin dengan alas bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 243 Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Kantor BPN Musi Banyuasin tanggal 18 Juli 2011 atas nama Miswanto bin Mat Sahid, dengan luas 19999 m2 adalah sah sebagai objek agunan perjanjian Penggugat dengan Tergugat dalam Surat Pengakuan Hutang Nomor: 3558-01-010851-10-2 tertanggal 17 Februari 2016;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II yang menguasai atau menempati obyek agunan berupa sebidang tanah yang terletak di Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin dengan alas bukti kepemilikan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 243 Desa Suka Maju Kec. Babat Supat Kab. Musi Banyuasin yang di terbitkan di Kantor BPN Musi Banyuasin tanggal 18 Juli 2011 atas nama Miswanto bin Mat Sahid, dengan luas 19999 m2 untuk mengosongkan obyek agunan tersebut dalam hal Tergugat I dan Tergugat II tidak dapat membayar secara tunai dan sekaligus utang sejumlah Rp 63.251.531.00- (Enam puluh tiga juta dua ratus lima puluh satu ribu lima ratus tiga puluh satu rupiah) untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) dan hasil penjualan lelang tersebut digunakan untuk pelunasan pembayaran pinjaman/kredit Tergugat I dan Tergugat II kepada Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 980.000,00 (sembilan ratus delapan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya.
Putusan PN SEKAYU Nomor 32/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
|
Nomor | 32/Pdt.G.S/2021/PN Sky |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 18 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SEKAYU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Liga Saplendra Ginting |
Panitera | Panitera Pengganti: Beny Herlambang |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G.S/2021/PN Sky
Statistik266