- Menolak eksepsi para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan bahwa penggugat Andi Manneng adalah pemilik dari objek sengketa yang terletak di Dusun Salohe Desa Kanrung Kecamatan Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai yaitu :
- Tanah Sengketa I dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan : Tanah A.Husain, Sakka, Jalan Desa, dan Tanah KUD;
- Timur berbatas dengan : Tanah Petta Tappa, A. Husain, Sakka;
- Selatan berbatas dengan : Tanah Petta Tappa;
- Barat berbatas dengan : Tanah Johareng Musa, A. Muh. Rustan;
- Tanah Sengketa II dengan batas-batas :
- Utara berbatas dengan : Sungai kecil dan anak Sungai;
- Timur berbatas dengan : Tanah A. Jamaluddin Maddu;
- Selatan berbatas dengan : Tanah Petta Tenggo / Jafa;
- Barat berbatas dengan : Tanah A. Jamaluddin Maddu;
Putusan PN SINJAI Nomor 13/Pdt.G/2019/PN Snj |
|
Nomor | 13/Pdt.G/2019/PN Snj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agung Nugroho Suryo Sulistio |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tri Dharma Putra, Br Hakim Anggota Andi Muh. Amin Ar |
Panitera | Panitera Pengganti: Sudirman |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dalam eksepsi : Dalam pokok perkara : 3. Menyatakan segala surat dan hal peralihan hak atas nama Tergugat I atas tanah sengketa I dan II termasuk atas nama Tergugat I adalah tidak mempunyai kekuatan mengikat bagi Tergugat I; 4. Menyatakan bahwa segala surat-surat dan bukti hukum lainnya yang ada pada Penggugat berhubungan dengan tanah sengketa I dan II adalah bukti kuat dan mengikat kepemilikan Penggugat; 5. Menyatakan bahwa penguasaan tanah oleh para Tergugat yang memanfaatkan dan menikmati hasil dari Tanah sengketa I dan Tanah Sengketa II adalah perbuatan melawan hukum (PMH); 6. Menghukum Tergugat -Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk segera mengosongkan Tanah sengketa I dan Tanah Sengketa II serta menyerahkan kembali kepada Penggugat secara kosong, utuh tanpa syarat apapun, bila perlu dengan bantuan pihak Kepolisian Negara Republik Indonesia; 7. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp. 2.966.000,- (dua juta sembilan ratus enam puluh enam ribu rupiah); 8. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 21 Januari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 Januari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 13/Pdt.G/2019/PN_Snj.zip
- Download PDF
- 13/Pdt.G/2019/PN_Snj.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 13/Pdt.G/2019/PN Snj
Statistik10953