- Menyatakan Terdakwa 1 Abdillah Halim Panggilan Alim terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum membeli Narkotika Golongan I? dan Terdakwa 2 Welni Anika Saputri Panggilan Ani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) paket kecil narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening disimpan dalam plastik bening;
- 1 (satu) buah handphone merk Vivo warna biru;
- Diduga narkotika golongan I jenis sabu yang berada di dalam kaca pirex sisa pemakaian Putra Mulia Panggilan Putra Alias Cipuik dan Abdullah Halim Panggilan Alim;
- 1 (satu) buah bong lengkap yang terbuat dari botol minuman merk Fanta;
- 1 (satu) buah mancis warna biru beserta jarum;
- 1 (satu) buah handphone merk Xiaomi warna silver;
- 1 (satu) buah kertas bukti transfer bank BRI tanggal 8 Januari 2021 sekira pukul 22.24 WIB dengan nomor ID 26207812 sejumlah Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah) yang ditransfer oleh Welni Anika Saputri Panggilan Ani kepada Kasmawati (DPO);
- 1 (satu) buah handphone merek Stroberry warna hijau;
Putusan PN PAYAKUMBUH Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Pyh |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN PAYAKUMBUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sonya Monica |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Alfin Irfanda, Br Hakim Anggota Yonatan Iskandar Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Meliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp3.000,00 (tiga ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 9 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 9 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Pyh
Statistik656