- Menyatakan Terdakwa Muhamad Yusup Randi Alias Randi Bin Syaripuloh telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perdagangan orang ? seperti yang diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 11 Jo.Pasal 2 ayat (1)sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Muhamad Yusup Randi Alias Randi Bin Syaripuloh dengan pidana penjara selama 4 ( empat ) tahun serta pidana denda sebesar Rp150.000.000 ( seratus lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 ( tiga ) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Vivo Warna Biru
- 1 (satu ) unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam
- 2 ( dua ) buah kemasan kondom Merk Sutera yang sudah tersobek
- 1 ( satu ) buah kondom Merk Sutera
- 1 ( satu ) buah sabun daun sirih Merk Purbasari
- 1 (satu) buah kondom Merk Sutera.
- 1 (satu) buah kondom Merk Sutera
- 1 (Satu) unit handphone merk OPPO warna putih.
- 1 (Satu) buah senter hitam
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam
- 1 (satu) buah kondom merk Sutera
- 1 ( satu ) buah handuk warna biru
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah)
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah)
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Vivo Warna Biru
- 1 ( satu ) buah Tas Merk Fila
- 1 ( satu ) buah Tas warna biru
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Oppo
- 1 ( satu ) buah Tas warna biru
- 1 ( satu ) buah Tas warna hitam
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA Supra X warna hitam
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima rupiah)
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam
- Uang tunai sebesar Rp 89.000,- (delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) buah tas warna merah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah).
Putusan PN CIBINONG Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 438/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Niken Irawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I: (dirampas untuk dimusnahkan) (dirampas untuk negara) (dikembalikan kepada saksi NANDA SURYANI Binti YONO MULYONO) (dikembalikan kepada saksi RENA SITI AISYAH Binti YAYAN SURYANA) (dikembalikan kepada saksi RESTA SAFITRI Binti MUKSIN) (dikembalikan kepada saksi SILVIA AFRIYANTI Als SILFI Binti UNTUNG SURYANA) (dikembalikan kepada ASEP SOPIAN Binj USEP) (dikembalikan kepada saksi Syarifah als Sary Binti Ujang) (dikembalikan kepada saksi Yeni Apriliani Binti Awam) |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 438/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 438/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 438/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik19599