- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum yang merugikan Penggugat.
- Menyatakan sah secara hukum, jual beli tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 132/Nagrak seluas 3.660 M2 (tiga ribu enam ratus enam puluh meter persegi) antara Penggugat dan Tergugat berdasarkan :
- Surat Pernyataan Melepaskan Hak Atas Tanah tanggal 06 Juni 1993.
- Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 06 Juni 1993
- Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 28 Juni 1994.
- Surat Pernyataan Jual Beli tanggal 24 Agustus 1994
- Menyatakan sah bukti pembayaran uang untuk pembelian tanah SHM 132/Nagrak dari Penggugat kepada Tergugat yaitu :
- bukti kwitansi tanggal 6 Juli 1993 sebesar Rp. 99.663.500,- (sembilan puluh sembilan juta enam ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah).
- bukti kwitansi tanggal 28 Juni 1994 sebesar Rp. 42.862.500,- (empat puluh dua juta delapan ratus enam puluh dua ribu lima ratus Rupiah).
- bukti kwitansi tanggal 24 Agustus 1994 sebesar Rp. 20.000.000.- (dua puluh juta Rupiah)
- bukti kwitansi tanggal 16 November 1994 sebesar Rp. 4.000.000,- (emapat juta rupiah)
- bukti kwitansi tanggal 12 Januari 1995 sebesar Rp. 12.000.000,- (dua belas juta rupiah)
- bukti kwitansi tanggal 28 Februari 1995 sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta Rupiah)
- bukti kwitansi tanggal 14 Maret 1995 sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
- bukti kwitansi tanggal 28 April 1995 sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta Rupiah) ;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 132/Nagrak, dengan Gambar Situasi No. 95/1983 tanggal 30-8-1983 seluas 3.660 M2 (tiga ribu enam ratus enam puluh meter persegi) terletak / berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Propinsi Jawa Barat yang telah dibelinya dari Tergugat.
- Memberi Ijin kepada Penggugat untuk melakukan proses balik nama Sertipikat Hak Milik No. 132/Nagrak dari atas nama Tergugat menjadi atas nama Penggugat.ke Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Bogor (Turut Tergugat);
- Menghukum Turut Tergugat untuk taat dan patuh pada putusan ini;
- Menghukum Tergugat membayar biaya perkara yang timbul sebesar Rp. 1.661.000,- ( satu juta enam ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 84/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 84/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Rr. Wahyuningtyas |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 84/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 84/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 84/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik3126