- Menyatakan Terdakwa ASEP SOPIAN Bin USEP telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?perdagangan orang ? seperti yang diatur dan diancam pidana sebagaimana pasal 11 Jo.Pasal 2 ayat (1)sebagaimana dalam dakwaan kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada ASEP SOPIAN Bin USEP dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan serta pidana denda sebesar Rp 150.000.000,- (seratus lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan Barang Bukti berupa:
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Vivo Warna Biru
- 1 ( satu ) unit mobil Toyota Avanza, Nopol : F-1531-GK, Warna Abu-Abu metalik berikut STNK a.n. ABDUL ROCHMAN dan kunci mobil.
- 1 (satu ) unit Handphone Merk Oppo Warna Hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- 2 ( dua ) buah kemasan kondom Merk Sutera yang sudah tersobek
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Vivo Warna Biru.
- 1 ( satu ) buah Tas Merk Fila
- 1 ( satu ) buah kondom Merk Sutera
- 1 ( satu ) buah sabun daun sirih Merk Purbasari.
- 1 ( satu ) buah Tas warna biru
- 1 ( satu ) unit Handphone Merk Oppo.
- 1 ( satu ) buah Tas warna biru
- 1 (satu) buah kondom Merk Sutera.
- 1 ( satu ) buah sabun daun sirih Merk Betadine.
- 1 ( satu ) buah handuk warna biru.
- 1 ( satu ) buah Tas warna hitam (
- Uang tunai sebesar Rp. 300.000,- (Tiga Ratus Ribu Rupiah)
- 1 (Satu) unit handphone merk OPPO warna putih.
- 1 (Satu) buah senter hitam.
- 1 (Satu) unit sepeda motor merk HONDA Supra X warna hitam.
- Uang tunai sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah).
- 1 (satu) unit Handphone Merk Samsung Warna Hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam
- Uang tunai sebesar Rp. 245.000,- (dua ratus empat puluh lima rupiah)
- 1 (satu) buah tas warna hitam.
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna Hitam
- Uang tunai sebesar Rp 89.000,- (delapan puluh Sembilan ribu rupiah).
- 1 (satu) buah kondom merk Sutera.
- 1 (satu) buah tas warna merah.
Putusan PN CIBINONG Nomor 442/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 442/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Perdagangan Orang |
Kata Kunci | Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Rooy Saragih |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
vM E N G A D I L I: Dipergunakan dalam perkara lain atas nama Terdakwa M.YUSUF RANDI Als RANDI; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 21 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 442/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 442/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 442/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik15889