- Menyatakan Terdakwa I NASIR SETIAWAN als UJANG als SERLI bin MUHAMAD ALI, Terdakwa II SUPARDI als SUPAR als NOMI bin AHMAD NASIR, Terdakwa III YUSUF als USUF bin NURDIN, Terdakwa IV ARI EDO SAPUTRA als IKI bin RUSMAN dan terdakwa V JAKARIA als JAKA bin JAPRI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana ?penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? sebagaimana dalam dakwaan ketiga penuntut umum ;
- Menjatuhkan pidana kepada Para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) Tahun dan 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Para terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa ;
- 1 (satu) plastik klip warna putih bening yang di dalamnya berisikan serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) paket kantong klip transparan ukuran kecil yang didalamnya berisikan serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 (nol koma tiga dua) gram ,
- 1 (satu) buah kantong klip transparan bekas tempat barang diduga narkotika jenis sabu ,
- 1 (satu) buah bong terbuat dari bekas botol larutan cap kaki tiga,
- 1 (satu buah sendok yang terbuat dari potongan pipet warna putih,
- 1 (satu) buah batangan bekas cottonbud warna putih,
- 1 (satu) buah kaca transparan merk FANBO ,
- 8 (delapan) buah korek api gas merk TOKAI ,
- 1 (satu) buah korek api gas merk ALFAMART
- 1 (satu) buah korek api gas merk MAGIC,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung lipat berwarna hitam dengan nomor IMEI 356381082134820 dan IMEI 356382082134828 ,
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type J2 Prime berwarna emas dengan nomor IMEI 3518030902299529 dan IMEI 351804090229527,
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe A3S berwarna hitam dengan nomor IMEI 862113042629657 dan IMEI 86211304269640, 1
- (satu) buah handphone merk VIVO tipe Y71 berwarna hitam dengan nomor IMEI 86865045491892 dan IMEI 8686504591882
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung Type Galaxy J2 berwarna putih dengan nomor IMEI 354921077010550 dan IMEI 354922077010558 ,
- 1 (satu) buah handphone merk OPPO tipe F5 berwarna putih dengan nomor IMEI 867815037914218 dan IMEI 86785037915200,
Putusan PN KETAPANG Nomor 304/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
|
Nomor | 304/Pid.Sus/2019/PN Ktp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 5 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KETAPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Iwan Wardhana |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ersin, Br Hakim Anggota Hendra Kusuma Wardana |
Panitera | Panitera Pengganti: Iskandar M.y |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan Dirampas Untuk Negara 6. Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 13 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 13 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 304/Pid.Sus/2019/PN Ktp
Statistik490