- Menolak eksepsi dari para tergugat tersebut;
- Menolak tuntutan provisi dari penggugat tersebut;
- Mengabulkan gugatan penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan Penggugat sebagai pemilik yang sah atas tanah seluas + 16.340 M2 (lebih kurang enam belas ribu tiga ratus empat puluh meter persegi) berikut benda yang melekat diatasnya, yang terletak di Desa Sukamakmur, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, yang terbagi dalam 3 (tiga) Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB), yaitu:
- SHGB No. 777/Sukamakmur, seluas + 5.305 M2 (lebih kurang limaribu tiga ratus lima Meter persegi), sesuai dengan Surat Ukur No. 283/Sukamakmur/2012 yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tertanggal 22 Juni 2012, tertulis atas nama: PT. BUMI MAKMUR LESTARI (Penggugat), dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Selatan : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Timur : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Barat : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- SHGB No. 778/Sukamakmur seluas + 6.425 M2 (lebih kurang enam ribu empat ratus dua puluh lima Meter persegi), sesuai dengan Surat Ukur No. 284/Sukamakmur/2012 yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tertanggal 22 Juni 2012, tertulis atas nama: PT. BUMI MAKMUR LESTARI (Penggugat) dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Selatan : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Timur : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Barat : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- SHGB No. 779/Sukamakmur, seluas + 4.610 M2 (lebih kurang empat ribu enam ratus sepuluh Meter persegi), sesuai dengan Surat Ukur No. 285/Sukamakmur/2012 yang dibuat oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor, tertanggal 22 Juni 2012, tertulis atas nama: PT. BUMI MAKMUR LESTARI (Penggugat) dengan batas-batas:
- Utara : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Selatan : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Timur : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Barat : Tanah milik PT. BUMI MAKMUR LESTARI
- Menyatakan Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII, selanjutnya disebut PARA-TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum;
- Memerintahkan kepada Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII, selanjutnya disebut PARA-TERGUGAT atau siapapun yang berada diatas tanah obyek sengketa tanpa seizin Penggugat agar segera MENYERAHKAN DAN MENGOSONGKAN tanah obyek sengketa milik Penggugat berdasarkan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 777/Sukamakmur, No. 778/Sukamakmur dan No. 779/Sukamakmur;
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII, selanjutnya disebut PARA-TERGUGAT untuk membayar secara tanggung-renteng uang paksa (Dwangsoom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta Rupiah) untuk setiap harinya apabila lalai / terlambat melaksanakan isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat-I, Tergugat-II, Tergugat-III, Tergugat-IV, Tergugat-V, Tergugat-VI, Tergugat-VII dan Tergugat-VIII, selanjutnya disebut PARA-TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap putusan dalam perkara ini;
- Menghukum para tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung sebesar Rp.7.221.000,00 (tujuh juta dua ratus dua puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 46/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 46/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 12 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Irfanudin |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Liena, Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti Dwi Djauhartono |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM EKSEPSI DALAM PROVISI DALAM POKOK PERKARA |
Tanggal Musyawarah | 2 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 2 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 46/Pdt.G/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 46/Pdt.G/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik4019