- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian :
- Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan ingkar janji/ wanprestasi;
- Menyatakan Penggugat sebagai pembeli yang beritikad baik;
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik yang sah atas sebidang tanah dan bangunan sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 267/Jampang seluas 62 M2 (enam puluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor 142/Jampang/2011 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 189/Jampang seluas 55 M2 (lima puluh lima meter persegi), Surat Ukur Nomor 130/Jampang/2011;
- Menghukum Turut Tergugat I dan Turut Tergugat III untuk patuh dan tunduk terhadap putusan ini;
- Memberikan ijin kepada Penggugat untuk mengurus balik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 267/Jampang seluas 62 M2 (enam puluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor 142/Jampang/2011 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 189/Jampang seluas 55 M2 (lima puluh lima meter persegi), Surat Ukur Nomor 130/Jampang/2011, yang sebelumnya atas nama PUTHRA ANINTYO (Tergugat) menjadi atas nama JERY DARMAWAN (Penggugat);
- Memerintahkan kepada Badan Pertanahan Kabupaten Bogor untuk membalik nama Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 267/Jampang seluas 62 M2 (enam puluh dua meter persegi), Surat Ukur Nomor 142/Jampang/2011 dan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 189/Jampang seluas 55 M2 (lima puluh lima meter persegi), Surat Ukur Nomor 130/Jampang/2011, yang sebelumnya atas nama PUTHRA ANINTYO (Tergugat) menjadi atas nama JERY DARMAWAN (Penggugat);
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.2.885.000.-(dua juta delapan ratus delapan puluh ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 56/Pdt.G/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 56/Pdt.G/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 20 Februari 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Zuherma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
|
Tanggal Musyawarah | 13 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 13 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pdt.G/2020/PN Cbi
Statistik310