Putusan PN CIBINONG Nomor 420/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 420/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Lain-lain |
Kata Kunci | Lain-Lain |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 1 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
1.Menyatakan Terdakwa Faisal Fahlevi Alias Faisal bin Ariin Alm tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana memperdagangkan barang tercemar tanpa memberikan informasi secara lengkap dan benaratas barang dimaksud sebagaimana dakawaan tunggal ; 2. menjatuhkan pidana kepada terdakwa faisal fahlevi Alias Faisalbin Arifin Alm oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; 4. Menetapkan Terdakwa tetpa ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: - 1 (Satu) unit sepeda motor merk Honda Beat NopolF 4673 JQ - Uang hasil penjualan sebesarRp. 1.040.000,- (satu juta empat puluh ribu rupiah) Dirampas untuk Negara ; - 22 (dua puluh dua) ekor ayam yang telah dipotong dan disuntik menggunakan air sumur/keran ; - 2 (dua) ekorayam yang sudah dipoting namun belum disuntik - 1 (satu) alat suntik berupa besi kecil yang berlubang, ukuran 5 cm dan gagangnya terbuatdari kayu ; - 1 (satu) buah selang ; - 1 (satu) gas elpiji 3 kg ; - 1 (satu) timbangan - 3 (tiga) pisau ; - 1 (satu) botol sampel air keran ukran 1.5 liter ; - 1 (Satu) botol sample air rendaman ayamukuran 1.5 liter ; - 1 (Satu) buah kalkulator ; - 1 (Satu) buah drum yang sudah dipotong menjadi 2 (dua) bagian - 1 (Satu) buku catatan pembelian dan penjualan ayam yang berwarna hijau ; dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 8 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 8 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 420/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 420/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 420/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik7426