- Menyatakan Terdakwa DARWIS SIREGAR Bin BUDIMAN SIREGAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?secara tanpa hak dan melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli, Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 15 (lima belas) tahun Dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- ( satu milyar) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik warna bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto 98,3366 gram,
- 4 (empat) bungkus plastik warna bening yang berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 63,2992 gram,
- 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 10 (sepuluh) bungkus bekas kertas struk ATM BRI masing-masing berlakban warna hitam masing-masing berisi 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan Kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 0,5472 gram, jadi berat Netto selurunya kristal warna putih 162,1830 gram
- 1 (satu) HP merk Xiomi warna hitam
- 1 (satu) buah dus warna coklat dilakban warna hitam 1 (satu) buah timbangan digital merk Marllboro
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5.000,00 ( lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 391/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 391/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 19 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunita Ellyana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN |
Tanggal Musyawarah | 7 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 7 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 391/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 391/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 391/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik149