- Menyatakan Terdakwa HAERUL ANWAR Alias KOMENG bin UCI SANUSI tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu ;
- Menjatuhkan pidana terhadap diri Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahundan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (Satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telahdijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1011 gram arang bukti disita dari milik Terdakwa Haerul Anwar Alias Komeng, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris disimpulkan kristal warna putih tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina dan terdaftar dalam Golongan I Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Berada dalam kotak bekas bungkus rokok Gudang Garam Signature, sisa barang bukti setelah diperika 2 (dua) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,0825 gram ;
- 1 (Satu) buah HP merk Oppo warna merah hitam dengan nomor simcard 085770724489
- Membebankan kepada Terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)
Putusan PN CIBINONG Nomor 465/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 465/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 15 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Penggantiirshanty Meisita Ilma |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan ; |
Tanggal Musyawarah | 1 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 1 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 465/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik100