- Menyatakan Terdakwa Ramadhan Sitohang Alias Rama tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I? sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ramadhan Sitohang Alias Rama oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah tong plastik bekas cat merk trilux yang didalamnya terdapat narkotika jenis ganja kering sebanyak 397 (tiga ratus sembilan puluh tujuh) Amp yang dibungkus kertas koran,
- 1 (satu) buah tik tak yang posisinya berada di lantai dapur rumah Terdakwa,
- 1 (satu) buah dompet warna hitam yang berisikan narkotika jenis ganja kering sebanyak 25 (dua puluh lima) amp yang dibungkus dengan kertas koran berada di atas kulkas,
- 3 (tiga) paket sedang narkotika jenis shabu yang dikemas plastik klip transparan,
- 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong berukuran sedang,
- 2 (dua) buah plastik klip transparan kosong berukuran kecil,
- 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan kosong,
- 2 (dua) pipet berbentuk sekop,
- 1 (satu) buah timbangan elektrik,
- 1 (satu) buah kertas tik tak,
- 1 (satu) unit handphone blackberry warna hitam,
Putusan PN KISARAN Nomor 1064/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 1064/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 26 Oktober 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Helmi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1064/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik617