Putusan PN SIDENRENG RAPPANG Nomor - 101/Pid.B/2021/PN Sdr |
|
Nomor | - 101/Pid.B/2021/PN Sdr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pemalsuan |
Kata Kunci | pidanapemalsuan surat |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SIDENRENG RAPPANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rahmi Dwi Astuti |
Hakim Anggota | Yoga Pramudana, Adhi Yudha Ristanto |
Panitera | Hidayah Setiani Hasbullah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - HUKUM |
Catatan Amar | - MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa I Firman bin Lasunre dan Terdakwa II Imran bin Usman, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemalsuan surat secara bersama-sama?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;5. Menetapkan barang bukti berupa:- 1 (satu) lembar faktur PT. Sumber Sejati Perkasa (Induk Perusahaan CV. Indowitama Mulia Sidrap) Toko Apotek Sejahtera alamat Pekkabata Kab. Pinrang, tanggal 15 Desember 2020, yang dibuat oleh IMRAN Bin USMAN;- 1 (satu) lembar faktur PT. Sumber Sejati Perkasa (Induk Perusahaan CV. Indowitama Mulia Sidrap) Toko Hj. MASITA alamat Maroanging Kab. Enrekang, tanggal 12 Desember 2020, yang dibuat oleh FIRMAN Bin LASUNRE;- 1 (satu) lembar faktur asli Perusahaan CV. Indowitama Mulia Sidrap Toko Apotek Sejahtera alamat Pekkabata Kab. Pinrang, tanggal 15 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Perusahaan CV. Indowitama Mulia Sidrap;- 1 (satu) lembar faktur asli CV. Indowitama Mulia Sidrap Toko Hj. MASITA alamat Maroanging Kab. Enrekang, tanggal 11 Desember 2020, yang dikeluarkan oleh Perusahaan CV. Indowitama Mulia Sidrap;Dikembalikan kepada CV. Indo Witama Mulia Kabupaten Sidenreng Rappang;6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 8 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : - 101/Pid.B/2021/PN Sdr
Statistik8220