- Menyatakan terdakwa Antoni Natanael Purba Alias Nael,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Percobaan atau Permufakatan Jahat dengan melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I (satu) dalam bentuk tanaman? sebagaimana Dakwaan kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama5(lima) tahun dandenda sebesar Rp.1.000.000.000,00(satu milyar rupiah) apabila tidak dibayar diganti dengan pidana penjara pengganti denda selama 3(tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening temus pandang berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 2 gr (dua) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik warna biru dilakban coklat dibungkus aluminuim foil berisi narkotika jenis daun ganja kering seberat 98 (sembilan puluh delapan) gram netto;
- 1 (satu) lembar slip pengiriman barang JNE REG19, tertanggal 19 Desember 202; 1 (satu) kotak warna coklat berlabel dari pengirim babemu88 (08973735168), Penerima an. PUTRI (082163282755) dengan Alamat Sekretariat Jenderal MPR-RI Gedung Bharana Graha Jalan Jend Gatot Subroto No.6 Tanah Abang Jakarta Pusat (10270);
- 2 (dua) bungkus plastik warna putih yang didalamnya berisi narkotika jenis daun ganja kering keseluruhannya seberat 900 gr (sembilan ratus) gram netto;
- 1 (satu) buah timbangan analog warna hijau merk NOMURI; 1 (satu) gulung Alumunium foil;
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk XIOMI warna Putih Gold dengan nomor kartu / sim card 08973735168; 1 (satu) unit Handphone (HP) merk OPPO warna Hitam dengan nomor kartu / sim card 081328266369;
- Dirampas untuk dimusnahkan
Putusan PN MEDAN Nomor 1238/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1238/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 28 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Joni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1238/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik3711