- Menyatakan Terdakwa I MIFTAHUDIN Als AGUS Bin ABDUL ROZAQ dan Terdakwa II MIFTAKHUL Als BOWO SAPUTRO Bin SLAMET telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana Dakwaan Tunggal Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I MIFTAHUDIN Als AGUS Bin ABDUL ROZAQ dan Terdakwa II MIFTAKHUL Als BOWO SAPUTRO Bin SLAMET oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 2 (dua) tahun dan 3 (Tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah jaket warna abu-abu dengan kerah warna hitam dan lengan abu-abu
- 1 (satu) buah alat pemecah kaca warna gagang oranye dengan bentuk depan runcing
- 1 (satu) buah senter warna hitam merk police
- 1 (satu) buah HANDYCAM MERK SONY warna hitam
- 1 (Satu) lembar surat perintah Nomor: Sprint/99/XII/PP.3.1.6./2020 tanggal 17 Desember 2020.
- 2 (Dua) lembar Laporan Informasi Nomor: R/LI/706/PP.3.1.6./2020, tanggal 18 Desember 2020.
- 2 Dua) buah sisa serpihan kaca.
- 1(Satu) lembar nota kwitansi perbaikan dari PT. NASMOCO MAGELANG.
- 1(Satu) unit KBM R4 KIJANG INNOVA warna hitam nopol AA 1593 UB dan STNKBD serta kunci kontaknya.
- 2 (Dua) lembar Surat jalan dari RDM PT. RAS DIGITAL MEDIA Nomor : SPPB-21/TPMWJ/V/2018/Baintelkam tanggal 8 Mei 2018 tentang Pengadaan Tactical Passive Monitoring Wilayah Jawa Tengah T.A 2018 untuk alokasi Polres Magelang Kabupaten.
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 32/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 32/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrodin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara lain atas nama Danang Prayitno Bin Suwarto; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik4111