- Menyatakan terdakwa EVIN EDWARD als EVIN als MAKVINtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Pertama Primair, Subsidair Penuntut Umum ;
- Membebaskan terdakwa EVIN EDWARD als EVIN als MAKVINdari dakwaan Pertama Primair, Subsidairtersebut;
- Menyatakan terdakwa EVIN EDWARD als EVIN als MAKVIN,telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?dengan sengaja tidak melaporkan adanya tindak pidana yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman?sebagaimana dalam dakwaan atau kedua Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa EVIN EDWARD als EVIN als MAKVINoleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 5,30 (lima koma tiga puluh) gram netto.
- 1 (satu) unit Handphone (HP) merk Oppo Reno 4 warna biru muda, dengan nomor kartu / sim card 08566567529 dan 081275965599.
- Dirampas untuk dimusnahkan .
- 1 (satu) unit mobil merk Toyota Kijang Inova Reborn warna hitam dengan No.Pol : BK 1341 YU.
- Dikembalikan Kepada Yang berhak yaitu ALIZAR HARUDIN;
Putusan PN MEDAN Nomor 1450/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
|
Nomor | 1450/Pid.Sus/2021/PN Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 20 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Immanuel |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Hendra Utama Sotardodo, Hakim Anggota Eliwarti |
Panitera | Panitera Pengganti: Martalina |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
8. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000.00(lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | 10 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 10 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1450/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Statistik236