- Menyatakan Terdakwa I. USYKUR MA?ARIF Bin HERI SUMARDIYANTORO, Terdakwa II. ANDIKA Alias HAMBEB Bin SUNARTO, Terdakwa III. KRISNA ANDIKA EKA PUTERA Alias NGOK-NGOK Bin SUDI KOMARYANTO dan Terdakwa IV. CATUR PAMUNGKAS Alias SENTU Bin KARYONO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan dengan sengaja menghancurkan barang dan mengakibatkan luka-luka? sebagaimana Dakwaan Alternatif kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa I. USYKUR MA?ARIF Bin HERI SUMARDIYANTORO, Terdakwa III. KRISNA ANDIKA EKA PUTERA Alias NGOK-NGOK Bin SUDI KOMARYANTO dan Terdakwa IV. CATUR PAMUNGKAS Alias SENTU Bin KARYONO oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun dan 10 bulan dan terhadap Terdakwa II. ANDIKA Alias HAMBEB Bin SUNARTO, dengan pidana penjara selama 2 (Dua) tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa masing-masing dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Pecahan etalase dan 3 (tiga) buah batu;
- Patahan daun jendela dan pecahan kaca;
- Patahan daun pintu dan gagang pintu;
- 3 (tiga) buah batu;
- 1 (satu) buah Majic com merk ?COSMOS? kondisi rusak;
- Pecahan piring dan pecahan mangkuk;
- 1 (satu) buah Helm warna abu-abu merk ? AFR? kondisi rusak;
- Rak piring kondisi rusak, pecahan piring, pecahan gelas dan pecahan mangkuk;
- 1 (satu) buah Kipas angin duduk model ?DORAEMON? kondisi rusak;
- 1 (satu) buah bingkai cermin warna Hijau;
- 1 (satu) buah keranjang bambu, pecahan piring, pecahan gelas dan pecahan mangkuk;
- Lampu LED kondisi rusak;
- Patahan daun pintu;
- Sebuah Linggis dan sebilah bambu;
- 1 (satu) buah Dosbook Handphone merk REALME C11 nomor IMEI 1: 863227044624315, IMEI2: 863227044624307;
- 1 (satu) buah alat setrum genggam warna hitam merk ATXDQ beserta sarungnya;
- 1 (satu) Unit Televisi merk LG layar tabung;
- 1 (satu) buah kursi kayu lipat;
- 1 (satu) buah baju koko lengan panjang warna biru muda kondisi sobek;
- 1 (satu) Unit SPM Honda Beat warna HItam tahun 2018 Nopol: AA-5194-UB beserta kunci kontaknya.
- 1 (satu) buah STNK Asli SPM Honda Beat warna HItam tahun 2018 Nopol: AA-5194-UB, No.ka: MH1JFZ120JK451016, No.sin:JFZ1E2462018;
- 2 (dua) lembar surat keterangan dari PT. Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance) perihal BPKB No: O-02216002 SPM Honda New Beat Sport CW warna Hitam Tahun 2018 Nopol : AA-5194-UB masih menjadi Jaminan Kredit;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 16/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 16/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penganiayaan |
Kata Kunci | Penganiayaan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 2 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Nasrodin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam pembuktian perkara atas nama Terdakwa RIZKI ABUDAVI. Dikembalikan kepada Terdakwa I. USYKUR MA?ARIF Bin HERI SUMARDIYANTORO. 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp .2.000,00 (dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 16/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik656