- Menyatakan Terdakwa DANANG PRAYITNO Bin SUWARTO telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian Dalam Keadaan Memberatkan? sebagaimana Dakwaan Primair Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (Satu) tahun dan 8 (Delapan) Bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 31/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 31/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 8 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dian Nur Pratiwi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota I Made Sudiarta., Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 1 (satu) buah jaket warna abu-abu dengan kerah warna hitam dan lengan abu-abu 1 (satu) buah alat pemecah kaca warna gagang oranye dengan bentuk depan runcing 1 (satu) buah senter warna hitam merk police Dimusnahkan 1 (satu) buah HANDYCAM MERK SONY warna hitam 1 (Satu) lembar surat perintah Nomor: Sprint/99/XII/PP.3.1.6./2020 tanggal 17 Desember 2020. 2 (Dua) lembar Laporan Informasi Nomor: R/LI/706/PP.3.1.6./2020, tanggal 18 Desember 2020. 2 Dua) buah sisa serpihan kaca. 1(Satu) lembar nota kwitansi perbaikan dari PT. NASMOCO MAGELANG. 1(Satu) unit KBM R4 KIJANG INNOVA warna hitam nopol AA 1593 UB dan STNKBD serta kunci kontaknya. 2 (Dua) lembar Surat jalan dari RDM PT. RAS DIGITAL MEDIA Nomor : SPPB-21/TPMWJ/V/2018/Baintelkam tanggal 8 Mei 2018 tentang Pengadaan Tactical Passive Monitoring Wilayah Jawa Tengah T.A 2018 unuk alokasi Polres Magelang Kabupaten. Dikembalikan kepada pihak Intelkam Polres Magelang melalui Saksi Wisnu Prabowo bin Parjono 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp2.000,00 (dua ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
-
Pertama : 31/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik6110