- Menyatakan Terdakwa I SILA HUDIN Alias DIN Alias GALANG Alias AGUS SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB dan Terdakwa II DISWAN SAPUTRA Bin DWI JOKO SUPRIYANTO tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum membeli Narkotika Golongan I secara bersama-sama?, sebagaimana dalam dakwaan Primer;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I SILA HUDIN Alias DIN Alias GALANG Alias AGUS SAPUTRA Bin ABDUL WAHAB oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun 8 (delapan) dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila Terdakwa I tidak sanggup membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan, dan Terdakwa II DISWAN SAPUTRA Bin DWI JOKO SUPRIYANTO dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) apabila Terdakwa II tidak sanggup membayar denda diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) satu paket narkotika golongan 1 jenis shabu dalam plastik klip bening dimasukkan dalam potongan sedotan warna bening dilakban warna hijau;
- 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi MI A1 warna hitam;
- 1 (satu) Kartu ATM BCA warna emas;
- 1 (satu) unit Sepeda motor Honda Beat Pop warna hitam nopol AB 3753 ME;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 4/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 4/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Januari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Sudiarta. |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurjenita, Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Maftuchah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI:Dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; Dikembalikan kepada Saksi DWI KRISNAWATI Binti HINO MUJIMAN; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp.2.000,00 (Dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 4/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik8113