- Menyatakan Terdakwa SAIFUL ANWAR alias SAIFUL, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?MELAKUKAN PERMUFAKATAN JAHAT TANPA HAK MEMBELI NARKOTIKA GOLONGAN I? sebagaimana dakwaan kesatu Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sejumlah Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan agar barang. bukti berupa:
- 2 (dua) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto terbungkus pipet plastic warna merah, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto terbungkus pipet plastic warna merah didalam udeng batik;
- 4 (empat) buah paket shabu masing-masing dengan berat 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto, 0,24 (nol koma dua puluh empat) gram bruto atau 0,14 (nol koma empat belas) gram netto didalam kotak Handphone merek NASA plus warna biru;
- 1 (satu) unit Handphone dengan merk Advan warna hitam dengan nomor sim card 087851914885;
- 1 (satu) buah pipa kaca;
Putusan PN TABANAN Nomor 63/Pid.Sus/2021/PN Tab |
|
Nomor | 63/Pid.Sus/2021/PN Tab |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TABANAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Luh Sasmita Dewi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Anak Agung Ayu Christin Agustini, Br Hakim Anggota Ni Nyoman Mei Melianawati |
Panitera | Panitera Pengganti Luh Putu Adhi Yatmika |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dimusnahkan; 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam perkara ini sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Tab.zip
- Download PDF
- 63/Pid.Sus/2021/PN_Tab.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 63/Pid.Sus/2021/PN Tab
Statistik349