- Menyatakan Terdakwa DEWI REJEKI UTAMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan?;
- Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 ( Empat ) bulan dan 15 ( Lima Belas ) hari;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (dua) lembar surat perjanjian kerjasama tanggal 12 Desember 2018 ditandatangani diatas materai 6000 oleh pihak pertama DEWI R.U. dan pihak kedua RIMAYANTI;
- 1 (satu) lembar kuitansi penerimaan uang dari Sdri. Rimayanti sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah) untuk pembayaran titipan kerjasama usaha catering Lunch Box dan Snack Box tanggal 28 Nopember 2018 yang ditandatangani diatas materai 6000 DEWI R.U;
- 1 (satu) lembar surat tanda terima 1 (satu) buah HP Samsung J8 Warna hitam kondisi dan keadaan baru tanggal 28 Nopember 2018 diterima dan ditandatangani DEWI R. UTAMI;
- 1 (satu) lembar contoh Dus/Box NRENDRA CATERING & SNACK;
- 2 (dua) lembar rincian anggaran biaya catering diklat tahun 2019 masing ? masing bulan Januari 9 (sembilan) hari bulan Februari 20 (dua puluh) hari, jumlah total Rp.195.750.000,- (seratus sembilan puluh lima juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah), bulan Januari sampai bulan Desember total Rp.165.032.000,- (seratus enam puluh lima juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah);
- 1 (satu) lembar struk pembelian HP Samsung J8;
- 1 (satu) buah HP Samsung J8 warna hitam berikut Simcard No.087874108569;
- 1 (satu) buah Buku Tabungan BCA KCP Jembatan Merah An. DEWI REJEKI UTAMI No. Rekening 6820517294;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000,- ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN BOGOR Nomor 120/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 120/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 29 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Herri Astuti |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dikembalikan kepada Terdakwa DEWI REJEKI UTAMI; |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 120/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik19228