- Menyatakan Terdakwa ADI PRIANDA Alias ELANG Bin DAKMAN MUDYADI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara Tanpa Hak Memiliki Psikotropika?;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan, dan pidana denda sebesar Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) Bulan ;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.000,- (Dua ribu rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 26/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 26/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 23 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nurjenita, Br Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : - 20 (dua puluh) butir pil Alganax -1 Alprazolam 1 mg; (Untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisanya 19 (sembilan belas) butir) - 2 (dua) butir Cycozam 25 Clozapine 25 mg; (Untuk Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik sisanya 1 (satu) butir) - 1 (satu) buah plastik klip bening; - 1 (satu) buah kardus earphone warna putih kombinasi hijau merk robot; - 1 (satu) buah plastik buble wrap warna hitam; - 1 (satu) buah plastik putih tertempel resi J&T; - 1 (satu) buah Kartu ATM BCA warna biru; Dirampas untuk dimusnahkan. - 1 (satu) unit Handphone merk Xiaomi warna hitam; Dirampas untuk negara. |
Tanggal Musyawarah | 13 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 13 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik9914