- Menyatakan Terdakwa ALDY WIRANATA Alias BULE Bin SUHENDRA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyerahkan? Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana diatur dalam dakwaan Kesatu Primair;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa ALDY WIRANATA Alias BULE Bin SUHENDRA oleh karenanya dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila denda tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) bungkus plastic klip kecil berisi sabu seberat 0,55 (nol koma lima puluh lima) gram brutto setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium;
- 1 (satu) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,2489 Gram;
- 2 (dua) bungkus plastic klip kecil warna bening berisikan Narkotika jenis sabu dengan berat 0,88 gram brutto setelah dilakukan pemeriksaan Laboratorium;
- 2 (dua) bungkus plastic bening berisikan Kristal warna putih dengan berat Netto 0,4062 Gram;
- Uang tunai Rp 100.000,- (seratus ribu rupiah) yang terdiri dari pecahan 50 (lima puluh) lembar uang Rp 2000,- (dua ribu rupiah).
Putusan PN BOGOR Nomor 111/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 111/Pid.Sus/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Narni Priska Faridayanti |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Arya Putra Negara Kutawaringin, Br Hakim Anggota Melissa |
Panitera | Panitera Pengganti: Ida Lestari |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dipergunakan dalam berkas Said Makmur Alias Cimeng Bin Miun Santoso; Dirampas untuk dimusnahkan. 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 17 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 17 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 111/Pid.Sus/2019/PN Bgr
Statistik267