- Menyatakan Terdakwa Wahyu Bayu Aji Bin Rosidin tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa hak memiliki psikotropika? sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan denda sebesar Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 62 (enam puluh dua) butir Alprazolam 1 mg mersi;
- 60 (enam puluh) butir Atarax Alprazolam 1 mg mersi;
- 104 (seratus empat) butir Riklona Clonazepam 2 mg mersi;
- 3 (tiga) buah kotak jam tangan warna hitam masing-masing berlogo gambar jangkar, bertuliskan AT dan bertuliskan GNR;
- 3 (tiga) buah kardus putih pembungkus kotak jam tangan;
- 1 (satu) buah kardus bungkus RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg mersi;
- 1 (satu) lembar plastik bening kemasan RIKLONA CLONAZEPAM 2 mg mersi;
- 1 (satu) buah kardus kemasan J&T;
- 2 (dua) bungkus rokok Sampoerna Mild;
- 1 (satu) potong celana pendek warna hitam;
- 1 (satu) Hp merk OPPO warna biru;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 28/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 28/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Aldarada Putra |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Nurjenita |
Panitera | Panitera Pengganti: Yunaini Siswinoto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah |
Tanggal Musyawarah | 21 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 21 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 28/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik15626