- Menyatakan terdakwa Susanti Sulla alias Santi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 2 (dua) lembar foto copy Surat Kebutuhan Bahan Lokal, Non Lokal dan Upah. program : Program lingkungan sehat perumahan. kegiatan : penyediaan sarana air bersih dan sanitasi dasar terutama bagi masyarakat miskin. pekerjaan : pembangunan tengki septik komunal. lokasi : Desa Kailesa, Kec. Pureman, Kabupaten Alor. tahun anggaran : 2018;
- 1 (satu) lembar ?surat jalan? tertanggal 10 November 2018;
- 1 (satu) lembar faktur penjualan tertanggal 12 November 2018;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan : telah diterima dari : Wesli E. Maro/ CV. Swara Pembangunan, uang sejumlah : enam puluh juta rupiah, untuk pembayaran : pembayaran termin I pengadaan material non lokal di desa kailesa, tertanggal 17-10-2018 yang ditandatangani oleh Susanti Sulla bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan : telah diterima dari : Bapa Wesli Maro, uang sejumlah : empat puluh lima juta rupiah, untuk pembayaran : termin kedua pengadaan material non local di desa kailesa, tertanggal 4-12-2018 yang ditandatangani oleh Susanti Sulla bermaterai 6000;
- 1 (satu) lembar kwitansi yang bertuliskan : telah diterima dari : Bapa Wesli Maro, uang sejumlah : empat puluh enam juta sembilan ratus ribu rupiah, untuk pembayaran : termin terakhir pengadaan material non local di desa kailesa, tertanggal 13-03-2018 yang ditandatangani oleh Susanti Sulla bermaterai 6000;
Putusan PN KALABAHI Nomor 45/Pid.B/2021/PN Klb |
|
Nomor | 45/Pid.B/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Wiguna |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau, Hakim Anggota Ratri Pramudita |
Panitera | Panitera Pengganti: Matheus Koamesah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada saksi Ricca Rahmawati selaku petugas administrasi Toko Mitra Baru; Dikembalikan kepada saksi Wesly Edison Maro; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 45/Pid.B/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 45/Pid.B/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 45/Pid.B/2021/PN Klb
Statistik11034