- Menyatakan ALDI WAHYU LINGGARJATI Alias CODOT Bin SUPRIYONO tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menerima penyaluran psikotropika selain yang ditetapkan dalam Pasal 12 ayat (2) ?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan kurungan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 2 (Dua) strip Otto Opizolam 0.5 Alprazolam 0.5 mg berisi masing-masing 10 (sepuluh) butir dengan total 20 (Duapuluh) butir;
- 1 (Satu) strip Otto Opizolam 0.5 Alprazolam 0.5 mg berisi 4 (Empat) butir;
- 1 (Satu) strip Mersi Riklona 2 Clonazepam berisi 6 (Enam) butir;
- 1 (Satu) lembar plastik klip bening APOTEK SUKAHARJO;
- 1 (Satu) lembar kantong plastik warna putih bertuliskan SEIKO;
- 1 (Satu) potong celana panjang warna biru dongker;
- 1 (Satu) strip Otto Opizolam 0.5 Alprazolam 0.5 mg berisi 2 (Dua) butir
- 1 (Satu) lembar uang pecahan seratus ribu rupiah.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah) ;
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 14/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 14/Pid.Sus/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 1 Februari 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nurjenita |
Hakim Anggota | Hakim Anggota David Darmawan, Br Hakim Anggota Eko Supriyanto |
Panitera | Panitera Pengganti: Ary Widhiatmo Putro |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara; |
Tanggal Musyawarah | 27 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 27 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 14/Pid.Sus/2021/PN Mkd
Statistik6711