- Menyatakan Terdakwa I HENDRA EFFENDI Bin SUDARJO dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFALDI SAPUTRA Bin HENDRA EKAPUTRA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pencurian dalam Keadaan Memberatkan;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I HENDRA EFFENDI Bin SUDARJO oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 4 (empat) bulan dan Terdakwa II MUHAMMAD RIFALDI SAPUTRA Bin HENDRA EKAPUTRA dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Uang tunai sejumlah Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 20 (dua puluh) lembar;
- Uang tunai sejumlah Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan pecahan uang Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 3 (tiga) lembar;
- 1 (satu) unit NoteBook merk HP Compaq 2230s warna hitam tanpa baterai;
- 1 (satu) unit SPM merk YAMAHA MIO M3 warna hitam, nopol AA-5648-JG, tahun 2015, nomor rangka MH3SE8810FJ423581, nomor mesin E3R2E0455927 atas nama STNK IMAR KISPRIYATI, alamat Jetis 03/01, Mungkid, Magelang beserta STNK dan kunci kontaknya;
- 1 (satu) buah flasdisk warna merah kombinasi hitam merk sandisk yang didalamnya berisi rekaman CCTV ruang ATM Bank BRI Unit Tempuran tanggal 16 Januari 2021 pukul 05.00 wib dengan panjang durasi rekaman CCTV 1 (satu) jam 33 (tiga puluh tiga) menit.
- 1 (satu) buah kartu ATM BANK BNI Syariah warna silver dengan nomor kartu 5210 8380 1051 1176;
- 1 (satu) buah kaos lengan panjang merk DETAILS warna abu-abu kombinasi warna biru;
- 1 (satu) buah helm warna hitam merk INK;
- 1 (satu) pasang sepatu warna putih kombinasi warna biru merk CEVANY;
- 1 (satu) buah masker warna hitam model scuba;
- 1 (satu) buah kartu ATM BANK BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0120 8226 2632;
- 1 (satu) buah kartu ATM BANK BRI warna biru dengan nomor kartu 6013 0110 8073 0186 ;
- 1 (satu) buah jaket jamper warna abu terdapat tulisan ?First I need Coffe?;
- 1 (satu) pasang sepatu warna biru kombinasi warna putih merk SKECHERS;
- 1 (satu) buah masker warna hitam model scuba merk REEBOOK;
- 1 (satu) lembar transaksi Bank BRI a/n MASKURI d/a Singosari I RT.03 RW.11 Kel. Sidoagung Kec. Tempuran Kab. Magelang, nomor rekening 366501019516538;
- Membebankan kepada Para terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.2.000,- (Dua Ribu Rupiah);
Putusan PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID Nomor 39/Pid.B/2021/PN Mkd |
|
Nomor | 39/Pid.B/2021/PN Mkd |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 17 Maret 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KABUPATEN MAGELANG DI MUNGKID |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Darmawan |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Nurjenita, Hakim Anggota Aldarada Putra |
Panitera | Panitera Pengganti: Waris |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Dikembalikan kepada saksi korban Maskuri Bin Jauhari. Dikembalikan kepada terdakwa Hendra Effendi Bin Sudarjo. Dirampas untuk Dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 28 April 2021 |
Tanggal Dibacakan | 28 April 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/Pid.B/2021/PN Mkd
Statistik3912