- Menyatakan terdakwa Hipolitus Kamengmai alias Tobias alias Thoken tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membujuk anak untuk melakukan persetubuhan beberapa kali dan cabul sebagaimana dalam dakwaan kesatu dan kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp60.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) lembar baju bola negara Inggris berwarna merah, berleher bundar, berlengan pendek yang sudah dipotong, terdapat leis berwarna biru di bagian leher dan terdapat tulisan ENGLAND berwarna putih di bagian dada dan motif titik-titik putih di bagian kiri dan kanan dari tulisan ENGLAND tersebut;
- 1 (satu) lembar baju leher bundar, berlengan pendek, berwarna coklat yang sudah mengisut dan sedikit koyak di sisi luar dari baju tersebut serta di bagian dada dari baju tersebut terdapat tulisan putih yang sudah memudar;
- 1 (satu) lembar celana pendek berwarna dasar biru dan terdapat tulisan LOVE BANANA dan gambar pisang berwarna kuning di seluruh sisi luar dari celana pendek tersebut serta di bagian pinggang dari celana tersebut terhadap karet dan di bagian bawah dari celana tersebut terdapat leis putih;
- ikembalikan kepada Anak Korban Marlen Takaisal;
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN KALABAHI Nomor 36/Pid.Sus/2021/PN Klb |
|
Nomor | 36/Pid.Sus/2021/PN Klb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 19 April 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KALABAHI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Made Wiguna |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yon Mahari, Br Hakim Anggota Zusana Cicilia Kemala Humau |
Panitera | Panitera Pengganti: Dra. Emerensiana E. Karangora |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2021 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Klb.zip
- Download PDF
- 36/Pid.Sus/2021/PN_Klb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 36/Pid.Sus/2021/PN Klb
Statistik6826