- Menolak eksepsi Tergugat I, II, III, Tergugat IV dan Turut Tergugat II untuk seluruhnya;
- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum bahwa Para Penggugat merupakan ahli waris dan atau ahli waris pengganti yang sah dari almarhum R.M. KUSUMO WARDOJO/ R.M. KUSUMO WARDONO dan berhak atas harta peninggalannya yaitu obyek sengketa;
- Menyatakan menurut hukum bahwa obyek sengketa sebagaimana yang terurai pada posita 3 :
- Utara : Jalan Desa;
- Timur : Tanah P. Sudarti/B.Rawi/Sawah;
- Selatan : BRI/H. Hakimukdin;
- Barat : Jalan Raya Besuk.
- Menyatakan menurut hukum bahwa pendirian bangunan, penguasaan dan atau penggarapan di atas obyek sengketa oleh Para Tergugat tanpa sepengetahuan dan atau tanpa seijin dari almarhum R.M. KUSUMO WARDOJO/ R.M. KUSUMO WARDONO maupun ahli warisnya yaitu Para Penggugat, adalah secara melawan hak dan melawan hukum;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan Para Tergugat menguasai obyek sengketa dengan cara mendirikan bangunan permanen dan atau menggarap diatas obyek sengketa, tanpa sepengetahuan dan tanpa seijin dari almarhum R.M. KUSUMO WARDOJO/ R.M. KUSUMO WARDONO maupun ahli warisnya yaitu Para Penggugat, adalah merupakan perbuatan melawan hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat atau siapapun juga yang memperoleh hak daripadanya untuk segera mengosongkan obyek sengketa dari segala sesuatu yang ada diatasnya (kecuali Kantor Polsek Besuk) dan selanjutnya menyerahkan obyek sengketa dalam keadaan kosong tersebut kepada Para Penggugat tanpa syarat apapun, jika perlu dengan bantuan pihak yang berwajib/polisi;
- Menghukum Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara ini;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.3.190.000,00 (tiga juta seratus sembilan puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 19/Pdt.G/2017/PN Krs |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2017/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 9 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Mohammad Syafrudin Prawira Negara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Yudistira Alfian, Br Hakim Anggota Anisa Primadona Duswara |
Panitera | Panitera Pengganti Hanarto |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI : Dalam Eksepsi : Dalam Pokok Perkara : Berupa tanah tegal yang terletak di Desa Besuk Kidul, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, yang tersebut dalam buku C Desa Besuk Kidul No. 408 Persil 1 a, Klas d.II, luas 0,716 Ha atas nama RM. KUSUMO WARDOJO dengan batas-batas : Adalah merupakan harta peninggalan dari almarhum R.M. KUSUMO WARDOJO/ R.M. KUSUMO WARDONO; |
Tanggal Musyawarah | 27 Nopember 2017 |
Tanggal Dibacakan | 27 Nopember 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 19/Pdt.G/2017/PN Krs
Statistik788