- Menyatakan Terdakwa Azharlis Als Ilis Bin M. Zaini tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) Tahun dan 6 (enam) Bulan dan pidana denda sejumlah Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara 3 (tiga) Bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) Paket Narkotika Jenis Shabu Yang Dibungkus Dengan Plastik Bening berat bersih seberat 0.30 gram (nol koma tiga puluh) gram dengan rincian :
- Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 0.10 gram untuk BPOM
- Barang bukti berupa Narkotika jenis shabu dengan berat 0.10 gram untuk pengadilan
- pembungkus dengan berat 0.30 gram untuk Pengadilan1 (satu) Buah Bong
- 1 (satu) Buah Kaca Pirek
- 1 (satu) Buah Mancis
- 1 (satu) Buah Kotak Rokok Merk Sampoerna
- 1 (satu) Buah Dompet Merk Levis Warna Coklat
- 15 (lima belas) Ball Plastik Bening
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Vivo Warna Rose Gold
- 1 (satu) Unit Handphone Merk Samsung Lipat Warna Putih
- Uang tunai sejumlah Rp. 3.000.000,-(tiga juta rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGKINANG Nomor 310/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
|
Nomor | 310/Pid.Sus/2021/PN Bkn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 24 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ersin |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Petra Jeanny Siahaan, M.hbr Hakim Anggota Andy Graha |
Panitera | Panitera Pengganti:d. Masnur |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Mengadili Dirampas untuk dimusnahkan Dirampas untuk Negara |
Tanggal Musyawarah | 4 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 4 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.zip
- Download PDF
- 310/Pid.Sus/2021/PN_Bkn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 310/Pid.Sus/2021/PN Bkn
Statistik5216