- Menyatakan Terdakwa I MOCH. JAKFAR SODIQ Bin MOH. ALI dan terdakwa II A. KASAN Bin ASIK tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan atau menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) dan pidana denda sejumlah Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah handphone warna Gold merk Xiomi beserta kartu IM3 disita dari tersangka MOCH. JAKFAR SODIQ Bin MOH. ALI;
- 4 (empat) kantong plastik kecil berisi kristal warna putih Narkotika Gol. I jenis sabu dengan berat kotor masing-masing 1,07 (satu koma nol tujuh) gram, 0,35 (nol koma tiga puluh lima) gram, 1,08 (satu koma nol delapan) gram dan 0,58 (nol koma lima puluh delapan) gram sehingga berat total 3,08 (tiga koma nol delapan) gram, 2 (dua) bungkus rokok merk gudang garam dan surya pro serta 1 (satu) buah handphone warna hitam merk samsung beserta kartu simpati, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 1 (Satu) bendel plastik klip kecil kosong, 2 (dua) skop sedotan plastik, 1 (Satu) buah kotak hijau dan 1 (satu) dompet warna ungu;
- 1 (satu) unit sepeda motor honda vario warna putih nopol. N-3454-WB;
- Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN BANGIL Nomor 104/Pid.Sus/2020/PN Bil |
|
Nomor | 104/Pid.Sus/2020/PN Bil |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN BANGIL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Delta Tamtama |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Sugeng Harsoyo, Br Hakim Anggota Amirul Faqih Amza |
Panitera | Panitera Pengganti: Triali Eboh |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. Dikembalikan kepada yang berhak melalui terdakwa A. KASAN Bin ASIK. |
Tanggal Musyawarah | 29 April 2020 |
Tanggal Dibacakan | 29 April 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 104/Pid.Sus/2020/PN Bil
Statistik369