Putusan PN CIBINONG Nomor 394/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 394/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 22 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Lucy Ermawati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ika Dhianawati, M.hbr Hakim Anggota Amran S. Herman |
Panitera | Panitera Pengganti: Aris Kustiawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI 1. Menyatakan Terdakwa HUSIN ALIAS COKI BIN HASAN telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman" sebagaimana dakwaan kedua Penuntut Umum 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HUSIN ALIAS COKI BIN HASAN dengan pidana penjara selama 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,-(satu milyar rupiah) dengan ketentuan apa bila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) Bulan 3. Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan 4. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan 5. Menyatakan barang bukti berupa: - 2 (dua) bungkus narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,6592 (nol koma enam lima sembilan dua) gram. Sisa riksa 0,6405. (nol koma enam empat nol lima) gram - 1 (satu) bungkus plastik bening didalamnya terdapat 3 (tiga) butir tablet warna orange bentuk spongebob dengan berat seluruhnya 1,1758. (satu koma satu tujuh lima delapan) gram. Sisa riska 2 butir berat 0,7809 (nol koma tujuh delpan nol sembilan) gram. - 1 (satu) buah handphone merk Oppo warna merah - 1 (satu) buah tas selempang warna hitam. Dirampas untuk dimusnahkan 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 25 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 25 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 394/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 394/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 394/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1315