- Menyatakan Terdakwa I. AZIZ BANNE Alias AZIZ, Terdakwa II. SYAFRIYADI Alias ADI dan Terdakwa III. IRWANSYAH PUTRA Alias PUTRA tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?pemufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 40 (empat puluh) paket narkotika shabu yang dikemas plastik transparan;
- 8 (delapan) buah plastik klip kosong ukuran sedang;
- 1 (satu) unit Handphone merk Nokia warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Oppo warna putih;
- 1 (satu) lembar kertas berisikan catatan penjualan narkotika shabu;
- 1 (satu) unit Handphone merk Polytron warna putih;
- Uang tunai sebanyak Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus rupiah);
Putusan PN KISARAN Nomor 40/Pid.Sus/2019/PN Kis |
|
Nomor | 40/Pid.Sus/2019/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nelly Andriani |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ahmad Adib, Br Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan |
Panitera | Panitera Pengganti: Azhar |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Masing-masing barang bukti dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk Negara; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Februari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 19 Februari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 40/Pid.Sus/2019/PN Kis
Statistik243