- Menyatakan Terdakwa Warhamni terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Melakukan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan secara berlanjut? sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Warhamni oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa tetap di tahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 10 (sepuluh) lembar daftar manifes pengiriman barang yang dikirim melalui PT. SICEPAT EKPRES INDONESIA Gerai Buntok dan telah dilaporkan ke aplikasi TMS POD dengan status Delivered/terkirim tetapi uang pembayaran COD dari penerima barang tidak disetorkan oleh WARHAMNI ke rekening PT. SICEPAT EKPRES INDONESIA
- 3 (tiga) lembar rekapan total kerugian uang pembayaran COD yang digelapkan oleh Sdr. WARHAMNI total sebesar Rp.63.036.000,- (enam puluh tiga juta tiga puluh enam ribu rupiah).
- 1 (satu) lembar surat keterangan bekerja pada PT. SICEPAT EKPRES INDONESIA a.n. WARHAMNI.
- Surat Keputusan PT. SICEPAT EKPRES INDONESIA Nomor: 2327-SKEP-VI-2019 tentang Pengangkatan Karyawan Tetap tanggal 10 Juni 2019
- 1 (satu) buah Handphone Merk Samsung Type J7 Prime warna putih dengan nomor kartu perdana simpati 0812-5355-4200 yang berisi aplikasi TMS POD atas nama sdr. WARHAMNI
Putusan PN BUNTOK Nomor 56/Pid.B/2021/PN Bnt |
|
Nomor | 56/Pid.B/2021/PN Bnt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | Penggelapan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 25 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BUNTOK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Muhammad Sigit Wisnu Wardhana |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Niesya Mutiara Arindra, Hakim Anggota Anjar Koholifano Mukti |
Panitera | Panitera Pengganti:ifa Natasa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI Tetap terlampir dalam berkas perkara; Dimusnahkan 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.500,00 (dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 56/Pid.B/2021/PN Bnt
Statistik12811