- Menyatakan Terdakwa I. YUS AMRI Als AM dan terdakwa II. HENDRY bersalah melakukan tindak pidana ?Kejahatan Penadahan? sebagaimana dalam dakwaan Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. YUS AMRI Als AM dan terdakwa II. HENDRY berupa pidana penjara masing ?masing selama 2 (dua) tahun;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 4 (empat) buah kotak Voucer kosong berwarna coklat dan putih berukuran kecil;
- 15 (lima belas) lembar bon Faktur pembelian barang barang;
- 2 (dua) keping kaca Noko, berwarna Hitam, berukuran panjang sekitar 60 Cm dan lebar 15 cm;
- 1(satu) buah pelastik asoi kecil berwarna putih yang berisikan kartu paket Operator XL= 3 pcs/keeping, kartu paket Operator Axis= 3 pcs/keeping, kartu paket Operator Indosat= 3 pcs/keeping, kartu paket Operator Telkomsel= 3 pcs/keeping, kartu paket Operator Tri= 3 pcs/keeping, (sebagain kartu terdapat Cap atau stempel bertulis TJ)
- 1(satu) buah tas sandang berukuran besar berbahan kain dan berwarna hitam;
- Dikembalikan kepada saksi korban DESI SARI Als DESI;
- 1 (satu) batang besi berbalut kain berwarna putih panjang sekitar 30 (tiga puluh) cm bewarna cokelat berujung pipi menyerupai obeng;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- 1(satu) unit sepeda motor Merk Yamaha Mio Soul, warna Hitam Lis merah, BK 3137 AFG;
- 1 (satu) unit HP merk nokia kecil type RH-93 warna putih lis biru;
- 1(satu)Unit Hp Mek Samsung Duos, warna hitam, ukuran sekitar 3 Inc;
Putusan PN BINJAI Nomor 124/Pid.B/2021/PN Bnj |
|
Nomor | 124/Pid.B/2021/PN Bnj |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penadahan |
Kata Kunci | PenadahanPenerbitandan Pencetakan |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 6 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BINJAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua David Sidik Harinoean Simare Mare |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Wira Indra Bangsa, Br Hakim Anggota Evalina Barbara Meliala |
Panitera | Panitera Pengganti: Jumini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Negara; 6. Menetapkan agar para terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp. Rp.2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 15 Juni 2021 |
Tanggal Dibacakan | 15 Juni 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 124/Pid.B/2021/PN Bnj
Statistik667