- MengabulkanPermohonanPemohon Konvensi seluruhnya;
- Memberi izin kepada Pemohon Konvensi (Iwan Wahyudi bin Suparno) untuk menjatuhkan talak satu raj'i terhadap Termohon Konvensi (Sri Yati binti Kuswadi) di depan sidang Pengadilan Agama Pasir Pengaraian;
- Menghukum Pemohon Konvensi dan Termohon Konvensi untuk menaati dan melaksanakan kesepakatan perdamaian tertanggal 01 Juli 2021 yang berbunyi sebagai berikut:
- Pemohon Konvensi wajib membayar mut?ah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), dibayarkan kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Pemohon Konvensi wajib membayar nafkah anak Pemohon Konvensi dan Termohon yang bernama Ghazi Muhammad Alfatih, (laki-laki), umur 2 bulan, sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) per bulan, hingga anak tersebut dewasa atau berumur 21 tahun atau sudah menikah dengan kenaikan 5% setiap tahunnya diluar biaya pendidikan paling lambat tanggal 05 setiap bulannya;
- Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi sebagian;
- Menetapkan besaran nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah iddah:
- Nafkah lampau (madhiyah) selama 6 bulan sejumlah Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah);
- Nafkah selama masa ?iddah berupa uang sejumlah Rp1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);
- Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk memberikan nafkah lampau (madhiyah) dan nafkah iddah sebagaimana yang tercantum dalam diktum angka 2 kepada Penggugat Rekonvensi sebelum pengucapan ikrar talak;
- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selainnya;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp540.000,00 (lima ratus empatpuluh ribu rupiah).
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 399/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
|
Nomor | 399/Pdt.G/2021/PA.Ppg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | Cerai Talak |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 15 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PA PASIR PANGARAYAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.sy, Hakim Ketua Aab Abdul Wahab |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Siti Maslikha, Ibr Hakim Anggota Rizkia Fina Mirzana |
Panitera | Panitera Pengganti: Edlerman, A.md |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
Dalam Konvensi: Dalam Rekonvensi: Dalam Konvensi dan Rekonvensi: |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 399/Pdt.G/2021/PA.Ppg
Statistik501