- Menyatakan Terdakwa Ahmad Zamzami Alias Tommy Bin Anwar Kasemtelah terbukti secara sah danmeyakinkan bersalahmelakukan tindak pidana?Mengemudikan Kendaraan Bermotor Yang Karena Kelalaiannya Mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas Yang Mengakibatkan Orang Lain Meninggal Dunia?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ahmad Zamzami Alias Tommy Bin Anwar Kasemoleh karena itudengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
- Menetapkan pidana tersebut tidak perludijalani kecuali dikemudian hari ada putusan hakim yang menentukan lain disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 1 (satu) tahunberakhir;
- Menetapkan masa penahanan kota yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan Terdakwa dibebaskan dari tahanan kota segera setelah putusan ini diucapkan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) unit sepeda motor Honda Vario BL 3546 ZAL, Nomor Rangka MH1KF1124HK048883, Nomor Mesin KF11E2044932;
- 1 (satu) lembar STNK sepeda motor Honda Vario BL 3546 ZAL Nomor: 13632541/AC/2017 dikeluarkan di Banda Aceh tanggal 28 Juli 2017 atas nama pemilik MUKHLIS;
- 1 (satu) lembar TBPKP Nomor 0422217 ditetapkan pada tanggal 18 Agustus 2020 di Bireuen;
- 1 (satu) unit Mobil Barang Mitsubishi Colt Diesel BL 8559 ZE, Nomor Rangka MHMFE75PFJK015923 Nomor Mesin 4D34TSX3412;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Barang Mitsubishi Colt Diesel BL 8559 ZE Nomor: 09673984/AC/2020, dikeluarkan di Bireuen tanggal 25 Juni 2020, atas nama pemilik PT. Bintang Kejora Gah;
- 1 (satu) lembar TBPKP Nomor 0757157 ditetapkan tanggal 20 Januari 2021 di Bireuen.
Putusan PN BIREUEN Nomor 146/Pid.Sus/2021/PN Bir |
|
Nomor | 146/Pid.Sus/2021/PN Bir |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Lalu Lintas |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 7 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BIREUEN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua M. Muchsin Alfahrasi Nur |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Muhammad Luthfan Hadi Darus, Br Hakim Anggota Fuady Primaharsa |
Panitera | Panitera Pengganti H Romi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Terdakwa. Dikembalikan kepada PT. Bintang Kejora Gah. 7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5.000,- (limaribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.Sus/2021/PN Bir
Statistik460