- Menyatakan Terdakwa Edi Susanto Alias Hasan tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa hak menguasai Narkotika Golongan I bukan tanaman?, sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun denda sejumlah Rp 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) botol plastik warna biru berisikan 10 (sepuluh) plastik kecil warna bening berisikan narkotika jenis sabu;
- 1 (satu) kotak alumunium berisikan 20 (dua puluh) plastik kosong kecil warna bening;
- 1 (satu) botol plastik warna pink berisikan 1 (satu) buah kaca pirek lengkap dengan dotnya warna merah;
- 1 (satu) buah kepal jarum suntik;
- 2 (dua) buah pipet yang ujungnya runcing masing- masing dalam ukuran kecil dan besar;
- 1 (satu) batang lidi yang dibalut kertas;
- 1 (satu) buah bong;
- 1 (satu) buah mancis merk tokai warna biru;
- 3 (tiga) buah pipet sebagai alat hisap;
- 1 (satu) unit handphone Samsung duos warna hitam;
- Dirampas untuk dimusnahkan;
- Uang sejumlah Rp. 40.000,00 (empat puluh ribu rupiah) dalam pecahan Rp 20.000,00 dan 10 lembar uang pecahan Rp 2.000 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X 125 warna hitam tampa plat lengkap dengan kunci kontak;
- Dirampas untuk Negara.
Putusan PN KISARAN Nomor 1148/Pid.Sus/2018/PN Kis |
|
Nomor | 1148/Pid.Sus/2018/PN Kis |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Nopember 2018 |
Lembaga Peradilan | PN KISARAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ulina Marbun |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rahmat Hasan Ashari Hasibuan, Shbr Hakim Anggota Miduk Sinaga |
Panitera | Panitera Pengganti: Anderson Sijabat |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 9 Januari 2019 |
Tanggal Dibacakan | 9 Januari 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1148/Pid.Sus/2018/PN Kis
Statistik524