- Menyatakan Terdakwa Firdaus Alias Daus Bin Hamim, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Pencurian dalam keadaan memberatkan?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Firdaus Alias Daus Bin Hamim oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah BPKB sepeda motor Suzuki Satria FU warna biru Nomor Polisi F 5907 MM Tahun 2014 No. rangka MH8BG41EAEJ287232, Nomor mesin G427ID286633 atas nama Samsudin alamat Kp. Sentul Rt 03/9 Cikeas Udik Gunung Putri Kabupaten Bogor berikut STNK;
- 1 (satu) buah BPKP sepeda motor merk Honda Scoopy Nopol F-2234-FCL tahun 2018 nomor rangka MH1JM3119JK727574, nomor mesin JM31E1724375 berikut kunci kontaknya dan BPKB atas nama Irma Hermawan Kp. Cikerawis Rt. 3/2 Cileungsi Kabupaten Bogor berikut STNK;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna biru tanpa plat nomor, No. rangka MH8BG41EAEJ287232, Nomor mesin G427ID286633 berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy, warna hitam tanpa plat nomor, nomor rangka MH1JM3119JK727574, nomor mesin JM31E1724375 berikut kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna biru;
- 1 (satu) unit handphone merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit handphone merk Vivo warna putih;
- Membebani Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 354/Pid.B/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 354/Pid.B/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Pencurian |
Kata Kunci | Pencurian |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 2 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Wahyu Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Candrasah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara atas nama May Alexander Dkk; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pid.B/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 354/Pid.B/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 354/Pid.B/2020/PN Cbi
Statistik1616