- 80 (delapan puluh) lembar pil jenis Trihexyphenidyl total keseluruhan sebanyak 800 (delapan ratus) butir,
- 187 (seratus delapan puluh tujuh) butir pil jenis Hexymer didalam kantong plastik warna hitam dan
- 7 (tujuh) lembar pil jenis Tramadol total keseluruhan sebanyak 70 (tujuh puluh) butir;
- Uang tunai senilai Rp. 435.000,- (empat ratus tiga puluh lima ribu) rupiah, dirampas untuk Negara;
Putusan PN CIBINONG Nomor 451/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 451/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 10 Juli 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Budi Rahayu Purnomo |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Erlinawati, Hakim Anggota Christina Simanullang |
Panitera | Panitera Pengganti: Haris Kaimudin, Am.d |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Menyatakan Terdakwa I SAIFUDDIN BIN AMIRUDDIN dan Terdakwa II RAPIJA AZHA BIN ANWAR ABDULLAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan khasiat? sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua Penuntut Umum; 2. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 (satu) tahun 2 (dua) bulan dan pidana denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 1 (satu) buah kantong plastik besar warna hitam yang berisikan: Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Para Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp 2.000,00 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 11 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 11 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 451/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 451/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 451/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik3621