- Menyatakan Terdakwa Dwi Tia Andika Bin Ahmad Yasin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak menyediakan Narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Dwi Tia Andika Bin Ahmad Yasin tersebut dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sebesar Rp. 800.000.000,00 ( delapan ratus juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Memerintahkan agar Terdakwa tetap dalam tahanan ;
- Memerintahkan agar terhadap barang bukti berupa :
- 5 (lima) bungkus plastik bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu;
- 3 (tiga) bungkus plastic bening berisi kristal putih diduga narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus dengan menggunakan lakban hitam;
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 ( lima ribu rupiah ) ;
Putusan PN CIBINONG Nomor 370/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 370/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 11 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rina Zain |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Andri Falahandika A., Hakim Anggota Wahyu Widuri |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuhdin Ni'mah, Bc.ip. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dengan berat brutto awal keseluruhan 5,72 (lima koma tujuh dua) gram / berat netto seluruhnya 2,4399 (dua koma empat tiga sembilan sembilan) gram setelah diperiksa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris NO. 439 BN/II/2020/PUSAT LAB NARKOTIKA pada hari Rabu tanggal 26 Februari 2020; dimusnahkan; |
Tanggal Musyawarah | 5 Agustus 2020 |
Tanggal Dibacakan | 5 Agustus 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 370/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 370/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 370/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1913