- Menyatakan Terdakwa HUSEN ALFI RAHMAN Bin CHEPPY A RAHMANtidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair
- Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut
- Menyatakan TerdakwaHUSEN ALFI RAHMAN bin CHEPPY A. RAHMAN tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menguasai Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman?
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itudengan pidana penjara selama7(tujuh) tahun 6 (enam ) bulan dan denda sejumlahRp. 800.000.000,- (delapan ratus jutarupiah)dengan ketentuan apabiladendatersebuttidak dibayar diganti dengan pidanapenjaraselama2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 3 (tiga) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 2,3921 gram diberi nomor barang bukti 0539/2021/OF.
- 6 (enam) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal warna putih dengan berat netto seluruhnya 1,3056 gram diberi nomor barang bukti 0540/2021/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,8121 gram diberi nomor barang bukti 0541/2021/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,3347 gram diberi nomor barang bukti 0542/2021/OF.
- 1 (satu) bungkus plastik berisikan kristal warna putih dengan berat netto 0,1291 gram diberi nomor barang bukti 0543/2021/OF.
- 1 (satu) buah handphone merk Samsung warna Biru dengan nomor Handphone 0858-9293-0183 dengan nomor Imei 1 : 351758103958946/01 dan Imei 2 : 351758103958944/01.
- Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlahRp. 5.000,- (lima ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 141/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
|
Nomor | 141/Pid.Sus/2021/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 14 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Raden Narendra Mohni Iswoyokusumo |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ummi Kusuma Putri, Br Hakim Anggota Subiar Teguh Wijaya |
Panitera | Panitera Pengganti: Penti Safana Barbarosa |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 141/Pid.Sus/2021/PN Bgr
Statistik276