- Menyatakan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang terhadap PT. Sentang Raya Indonesia dan Tuan Setiawan Khoe berakhir;
- Menyatakan Para Debitor/ PT. Sentang Raya Indonesia dan Tuan Setiawan Khoe berada dalam keadaan Pailit, dengan segala akibat hukumnya;
- Menunjuk Sdr. Dahlia Panjaitan, S.H. Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Medan sebagai Hakim Pengawas dalam proses kepailitan PT. Sentang Raya Indonesia dan Tuan Setiawan Khoe;
- Menunjuk dan mengangkat:
- Saudara Dr. Jimmy Simanjuntak, S.H, M.H., berkantor di Law Firm Jimmy Simanjuntak & Partners, dengan alamat Gedung Arthaloka, Lt.16, Suite 1609, Jl. Jend. Sudirman No.2, Jakarta Pusat 10220. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU- 62 AH.04.03-2017, tertanggal 16 Mei 2017;
- Saudara Januardo Sulung P. Sihombing, S.H., M.H., M.A., BKP., berkantor di Simanungkalit Sihombing & Rekan, dengan alamat Manggala Wanabakti Building, Block IV, 3rd Floor, Suite 332, Wing B, Jl. Jend. Gatot Subroto No.6, Senayan, Jakarta Pusat-10270. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU.AH.04.03-224, tertanggal 18 November 2016; dan
- Saudara Andro B. King Simanjuntak, S.H., M.H., berkantor di Lumban Tobing & Rekan, Kantor Advokat & Kurator, dengan alamat Gedung Lina Lt. 5, R.504, Jl. H.R. Rasuna Said Kav. B.7., Jakarta 12910. Kurator dan Pengurus dari Asosiasi Kurator dan Pengurus Indonesia (AKPI) yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor:AHU.AH.04.03-256, tertanggal 14 Desember 2016.
Putusan PN MEDAN Nomor 18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn |
|
Nomor | 18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus |
Kata Kunci | Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 10 Mei 2021 |
Lembaga Peradilan | PN MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dominggus Silaban |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Tengku Oyong, Mhbr Hakim Anggota Abd. Kadir |
Panitera | Panitera Pengganti: Eridawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI Sebagai Tim Kurator dalam proses kepailitan PT. Sentang Raya Indonesia dan Tuan Setiawan Khoe; 5. Menetapkan biaya pengurusan dan imbalan jasa bagi Tim Pengurus serta biaya perkara dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang PT. Sentang Raya Indonesia dan Tuan Setiawan Khoe akan ditetapkan secara terpisah kemudian; 6. Menetapkan biaya jasa Tim Kurator dalam proses kepailitan PT. Sentang Raya Indonesia dan Tuan Setiawan Khoe akan ditetapkan secara terpisah kemudian; 7. Menghukum Para Debitor/PT. Sentang Raya Indonesia dan Tuan Setiawan Khoe untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sebesar Rp.5.580.000,00 (lima juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 14 Juli 2021 |
Tanggal Dibacakan | 14 Juli 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 18/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Niaga Mdn
Statistik39267