- Menyatakan Terdakwa Rudi Alias Tegi Alias Gepeng Bin Encu Cuhaya tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Penipuan? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan penjara;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) buah STNK Sepeda Motor merk Yamaha 2SV tahun 2014 warna biru No.Pol: F-3367-IR No. Rangka : MH32SV00AEJ190179 No. Mesin 2SV190263 No. BPKB L10030444 atas nama Murnah alamat Kp. Pasir Hihid Rt. 001/008 Ds. Hambaro Kec. Nanggung Kabupaten Bogor berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya;
- 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha 2SV tahun 2014 warna biru No.Pol: F-6193-EF Rangka : MH32SV00AEJ190179 No. Mesin 2SV190263 No. BPKB L10030444 atas nama Murnah alamat Kp. Pasir Hihid Rt. 001/008 Ds. Hambaro Kec. Nanggung Kabupaten Bogor berikut 1 (satu) buah kunci kontaknya;
Putusan PN BOGOR Nomor 97/Pid.B/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 97/Pid.B/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 11 April 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Siti Suryani Hasanah |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mathilda Chrystina Katarina, Hakim Anggota Imelda Merlina Sani |
Panitera | Panitera Pengganti: Suwandi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
dikembalikan kepada saksi Dede Bin Mukri; 6. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5000,- (lima ribu rupiah); Demikianlah diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bogor, pada hari Senin, tanggal 27 Mei 2019, oleh kami, Siti Suryani Hasanah, S.H., M.H., sebagai Hakim Ketua , Imelda Merlina Sani, S.H., M.H. , Mathilda Chrystina Katarina, S.H., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota, yang diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa, tanggal 28 Mei 2019 oleh Hakim Ketua dengan didampingi para Hakim Anggota tersebut, dibantu oleh Suwandi, S.H., Panitera Pengganti pada Pengadilan Negeri Bogor, serta dihadiri oleh Novi Safitri, S.H., M.H., Penuntut Umum dihadapan Terdakwa; |
Tanggal Musyawarah | 28 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 28 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 97/Pid.B/2019/PN Bgr
Statistik11111