- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan Wanprestasi kepada Penggugat;
- Menyatakan Akta Perjanjian Pengalihan Hak Atas Tagihan Nomor 07 dan Perjanjian Jual Beli Hak Atas Tagihan tanggal 13-07-2018 yang ditandatangani di hadapan SUBARIATI SOEGENG, SH., Notaris di Jakarta dan akta-akta terkait yang dijadikan bukti dalam gugatan ini adalah sah dan mengikat menurut hukum ;
- Menyatakan Penggugat berhak menjual Tagihan/ Piutang dari Tergugat melalui Cessei berikut jaminannya berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 399 Desa Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Dati II Bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia, GS No. 3790/1996 tanggal 01-08-1992 dengan luas 445 M2 yang tercatat atas nama Ny. SHIRLEY KRISTIYANTO kepada Pihak lain yang berminat atau menjual jaminan berupa sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 399 Desa Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Dati II Bogor, Provinsi Jawa Barat Indonesia, GS No. 3790/1996 tanggal 01-08-1992 dengan luas 445 M2 yang tercatat atas nama Ny. SHIRLEY KRISTIYANTO guna pemenuhan piutang Penggugat kepada khalayak umum melalui lelang ;
- Menghukum Tergugat, Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini secara tanggung renteng, yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp. 3.761.000,00 (tiga juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah);
Putusan PN BOGOR Nomor 32/Pdt.G/2019/PN Bgr |
|
Nomor | 32/Pdt.G/2019/PN Bgr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Wanprestasi |
Kata Kunci | Wanprestasi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 7 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BOGOR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua R. Hendral |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Rr. Dewi Lestari Nuroso, Br Hakim Anggota Edi Sanjaya Lase |
Panitera | Panitera Pengganti: Hasri Prima Handawati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Menolak Gugatan Penggugat selain dan untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | 23 Mei 2019 |
Tanggal Dibacakan | 23 Mei 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 32/Pdt.G/2019/PN Bgr
Statistik12363