- Menyatakan Terdakwa I Abdul Rahman Bin Muhamad Jalil dan Terdakwa II Attahillah Bin Masyur Yusuf, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar?;
- Menjatuhkan pidana masing-masing terhadap Terdakwa I Abdul Rahman Bin Muhamad Jalil dan Terdakwa II Attahillah Bin Masyur Yusuf , oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 2 (dua ) Bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka digantikan dengan pidana kurungan masing-masing selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan pidana yang dijatuhkan akan dikurangkan segenapkan dari masa penahanan yang telah dijalani Para Terdakwa;
- Menetapkan Para Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 45 (empat puluh lima) bungkus plastik yang berisikan Hexymer yang masing masing berisikan 5 butir Hexymer, jumlah keseluruhan 225 butir.
- 31(tiga puluh satu) strip Trihexyphenidyl yang masing-masing stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 6(enam) butir jumlah keseluruhan 316 butir Trihexyphenidyl dan,
- 14 (empat belas) strip tramadol yang masing-masing stripnya berisikan 10 (sepuluh) butir dan 2 (dua) butir) jumlah keseluruhan 142 butir Tramadol.
- uang tunai Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah)
- Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp.5.000.- (lima ribu rupiah);
Putusan PN CIBINONG Nomor 407/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
|
Nomor | 407/Pid.Sus/2020/PN Cbi |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum |
Kata Kunci | Kesehatan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 25 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN CIBINONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nusi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Firman Khadafi Tjindarbumi, Hakim Anggota Eduward |
Panitera | Panitera Pengganti Elaeli |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas untuk dimusnahkan; Dirampas untuk negara |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 407/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.zip
- Download PDF
- 407/Pid.Sus/2020/PN_Cbi.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 407/Pid.Sus/2020/PN Cbi
Statistik1814