- Menyatakan Terdakwa I. Andre Nur Fadillah alias Andre bin Sugiyono dan terdakwa II. Tommy Rizal Ilham alias Tommy bin Sugiyono, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana : ?Dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang? ; ----------------------------------------------------------------
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa I. Andre Nur Fadillah alias Andre bin Sugiyono dan terdakwa II. Tommy Rizal Ilham alias Tommy bin Sugiyono, oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari masing-masing masa pidana yang dijatuhkan; ---------------------------------------------------------------------------------
- Menetapkan agar para terdakwa tetap berada dalam tahanan ; --------------------
- Menetapkan barang bukti berupa :
- Surat perjanjian perdamaian tertanggal 17 Juli 2021, Kwitansi untuk pembayaran santunan biaya pengobatan kepada pihak korban tertanggal 16 Juli 2021, Kwitansi untuk pembayaran keperluan kesepakatan kekeluargaan pencabutan berkas laporan ke Polsek/Polres Kab. Probolinggo tertanggal 24 Mei 2021;
Putusan PN KRAKSAAN Nomor 146/Pid.B/2021/PN Krs |
|
Nomor | 146/Pid.B/2021/PN Krs |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Kejahatan terhadap Keteriban Umum |
Kata Kunci | Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 22 Juli 2021 |
Lembaga Peradilan | PN KRAKSAAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Agus Akhyudi |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Mohammad Syafrudin Prawira Negara, Hakim Anggota Syafruddin |
Panitera | Panitera Pengganti: Ni Nyoman Suparwati |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I -1 (satu) buah baju kaos warna hitam dengan motif gambar tengkorak wajah wanita dan buaya, 1 (satu) buah Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk dipergunakan dalam perkara Sugiyantoro Prasetyo Agung dkk ; ---- Tetap Terlampir dalam berkas perkara ini; 6. Membebankan kepada para terdakwa untuk membayar biaya perkara ini masing-masing sebesar Rp. 3000,- (tiga |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 146/Pid.B/2021/PN Krs
Statistik736