Putusan PN SERANG Nomor 344/Pid.B/2021/PN Srg |
|
Nomor | 344/Pid.B/2021/PN Srg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penggelapan |
Kata Kunci | BHT |
Tahun | — |
Tanggal Register | 9 Agustus 2021 |
Lembaga Peradilan | PN SERANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Rikatama Budiyantie |
Hakim Anggota | Guse Prayudi, Ngurah Suradatta Dharmaputra |
Panitera | - Radita Phitaloka Sutedja |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:Menyatakan terdakwa RAMON Bin MASSUDI telah terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Secara tanpa Ijin dari yang berwenang Mengalihkan Objek Jaminan Fiducia? sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 7(tujuh) bulan;Menetapkan bahwa masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalankan oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan.Menetapkan barang bukti berupa :1 (Satu) bundel Akta Jaminan Fidusia Nomor : 789 Tangal 23 Juli 2019 An : Tuan Ramon No.PK: 08919240100191 Tanggal 03 Juli 2019 yang dibuat oleh Notaris YUNITA ARISTINA S.H M.Kn.1 (Satu) lembar Sertifikat Jaminan Fidusia Nomor : W12.000333041.AH.05.01 Tahun 2019 Tanggal : 24-07-2019 Jam : 11:01:21 atas nama TUAN RAMON yang dikeluarkan oleh Kantor Kemenkumham RI Kanwil Banten tanggal 24 Juli 2019. 1 (Satu) buku BPKB kendaraan jenis PAJERO SPORT DAKAR HI POWER warna hitam tahun 2012 No.Pol. A-1538-HM No.Rangka MMBGYKG40CF033521, No.Mesin ; 4D56UCDP8354, STNK atas nama RINTOHANI NAIBAHO.1 (satu) bendel Perjanjian Pemniayaan Multiguna Nomor : 08919240100191 tanggal PK 03 Juli 2019 an : RAMON.Di kembalikan pada PT. MNC FINANCES Tbk.1 (satu) lembar bukti kwitansi Rp.70.000.000,- ( tujuh puluh juta rupiah) yang bertuliskan pengembalian DP 1 Unit Pajero Dakkar Tahun 2012 No.Pol A-1538-HM tanggal 23 MARET 2020.1 (satu) lembar surat kronologis yang dibuat oleh Sdr.RAMON tanggal 10 april 2020 bermaterai .Dikembalikan kepada Terdakwa.Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,- (Lima ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 344/Pid.B/2021/PN Srg
Statistik350