- Menyatakan terdakwa SUHERLAN Als HERLAN Bin SUBRI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana menyimpan narkotika golongan I bukan tanaman ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun dan denda sejumlah Rp800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
- Menetapkan bahwa lamanya penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Memerintahkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 5 (lima) paket kecil diduga Narkotika jenis sabu dibungkus plastik bening dengan rincian sebagai berikut:
- Paket 1 dengan jumlah berat kotor 0,50 gr, berat plastik 0,28 gr, berat bersih 0,22 gr;
- Paket 2 dengan jumlah berat kotor 0,38 gr, berat plastik 0,28 gr, berat bersih 0,10 gr;
- Paket 3 dengan jumlah berat kotor 0,45 gr, berat plastik 0,32 gr, berat bersih 0,13 gr;
- Paket 4 dengan jumlah berat kotor 0,36 gr, berat plastik 0,27 gr, berat bersih 0,09 gr;
- Paket 5 dengan jumlah berat kotor 0,39 gr, berat plastik 0,31 gr, berat bersih 0,08 gr;
- 2 (dua) butir pil ekstasi dalam keadaan utuh merk Kenzo warna cokelat dibungkus plastik bening, dengan jumlah berat kotor, 1,03 gr, berat plastik 0,19 gr, berat bersih 0,84 gr.
- 1 (satu) butir pil ekstasi dalam keadaan utuh merk Kenzo warna cokelat dibungkus plastik bening, dengan jumlah berat kotor, 0,56 gr, berat plastik 0,15 gr, berat bersih 0,41 gr.
- 2 (dua) unit timbangan digital;
- 1 (satu) buah sepatu sebelah kiri merk AIRWALK warna abu-abu putih;
- 5 (lima) set alas hisap sabu/ bong;
- 1 (satu) pack plastik bening;
- 1 (satu) buah sendok rakitan dari kertas;
- 1 (satu) buah gunting warna merah jambu;
- 3 (tiga) buah pipa kaca;
- 3 (tiga) buah mancis;
- 1 (satu) unit Handphone merk Samsung model GT-E1205Y warna putih;
- 2 (dua) bungkus kotak rokok merk Dunhill warna hitam.
Putusan PN TANJUNG PINANG Nomor 183/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
|
Nomor | 183/Pid.Sus/2021/PN Tpg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2021 |
Tanggal Register | 9 Juni 2021 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG PINANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anggalanton Boang Manalu |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Guntur Pambudi Wijaya, M.hbr Hakim Anggota Tofan Husma Pattimura |
Panitera | Panitera Pengganti: Hj. Ulfah Henny |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: dimusnahkan . 6.Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | 12 Agustus 2021 |
Tanggal Dibacakan | 12 Agustus 2021 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 183/Pid.Sus/2021/PN Tpg
Statistik6412